Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

No. SK: 000.8.3.2/KEP.04/KEC

  1. Photo Copy KTP
  2. Photo Copy Kartu Keluarga
  3. Surat pengantar dari Desa

  1. Pemohon mengisi buku pendaftaran/buku tamu,penerimaan berkas lengkap dari pemohon beserta surat pengantar dari desa atau kelurahan dan pemberitahuan kelengkapan persyaratan
  2. Verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi data pemohon
  3. Validasi data/Penandatanganan
  4. Registrasi dokumen surat keterangann tidak mampu
  5. Penyerahan dokumen surat pindah kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Berhadapan Langsung

Email : bayongbongkec.2021@gmail.com

Website : https://kec-bayongbong.garutkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"