Pelayanan Pengurusan Ijin Operasional PAUD

  1. Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB yang telah ada dengan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan di layani di wilayah tersebut.
  2. Data mengenai perkiraan jarak lembaga yang akan didirikan dengan lembaga
  3. Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan lembaga yang akan didirikan peruis anak yang akan dilayanin dan ketentuan penyelenggaraan Satuan PAUD yang ditetapkan oleh Pemerintah

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin Pendirian PAUD dengan melampirkan persyaratan pendirian kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas Mendisposisikan Permohonan Ijin Pendirian Satuan PAUD Kepada Sekretaris dan diteruskan kepada Kepala Bidang
  3. Kabid PAUD DIKMAS menelaah dan membentuk Tim Verifikasi dan Visitasi Lembaga
  4. Tim Dinas Melakukan Verifikas Data (Persyaratan Pendirian) dan Visitasi pada lembaga
  5. Kabid Mengajukankan Hasil Telaah bagi lembaga yang memenuhi syarat atau yang belum memenuhi persyaratan Ijin Pendirian Satuan PAUD Kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas menerbitkan izin dan penolakan pendirian Satuan PAUD berdasarakan hasil telaahan

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin dan Penolakan Pendirian Operasional PAUD

SMS ke 1708

website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Ijin Operasional PAUD"