Pelayanan Legalisir Surat-Surat Keterangan.

No. SK: 000.8.3.2/KEP.04/KEC

  1. Surat Pengantar yang diketahui oleh KepalaDesa
  2. Photo Copy KTP

  1. Pemohon mengisi buku pendaftaran/buku tamu,memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi
  3. Validasi data/Penandatanganan
  4. Registrasi dokumen
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan

Berhadapan Langsung

Email : bayongbongkec.2021@gmail.com

Website : https://kec-bayongbong.garutkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat-Surat Keterangan."