03. Akta Pengakuan Anak

  • Pencatatan pengakuan anak di wilayah NKRI
    1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
    2. fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
    3. kutipan akta kelahiran anak;
    4. fotokopi KK ayah atau ibu;
    5. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA
  • Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan
    1. fotokopi salinan penetapan pengadilan;
    2. kutipan akta kelahiran;
    3. fotokopi KK.

  • Pencatatan Pengakuan anak di wilayah NKRI
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
    3. Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
    4. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    6. Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.
  • Pencatatan Pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan
    1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
    2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
    3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli.
    4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
    5. Dinas membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Maksimal 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

1). Register Akta Pengakuan Anak; Kutipan Akta Pengakuan Anak; Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran 2). Catatan Pinggir Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran

1. Pengaduan langsung/Offline

  • Datang langsung ke Layanan dengan mengambil nomor antrian, layanan pengaduan/informasi di Loket 9.

2. Pengaduan Tidak Langsung/Online, melalui :

  • Media Center : 0811 1204 333
  • SMS ke 1708 (LAPOR)
  • https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/index.php?p=ruang_bertanya
  • https://disdukcapil.tangerangselatankota.go.id/Cguest/pengaduan
  • https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kotatangerang-selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "03. Akta Pengakuan Anak"