pelayanan subsidi listrik

No. SK: 100/15/64/2023

  1. fotokopi ktp
  2. fotokopi kk
  3. fotkopi identitas kartu JKN KIS untuk masyarakat kurang mampu
  4. surat bukti pembayaran tagihan listrik bulan sebelumnya

  1. surat keterangan tidak mampu dari lurah / kepala pekon setempat
  2. petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. petugas menindaklanjuti
  4. memeriksa kelengkapan dan identitas pemohon untuk dilanjutkan keatasan
  5. meneyetujui dan menandatangani
  6. regostrasi, memberi cap dan mengambil salinan surat keterangan untuk arsip
  7. menyerahkan surat / dokumen pemohon


penyelesaian

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Subsidi Listrik


kotak saran


no hp / wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak online