Pelayanan Pengesahan Legalisir Fotocopy Ijazah

  1. Ijazah Asli
  2. Fotocopy Ijazah paling banyak 10 Lembar

  1. Pemohonan mengajukan pengesahan legalisir foto copy Ijazah ke Sub bagian Umum dan Kepegawaian (resepsionis)
  2. Resepsionis menerima bekas yang harus dilegalisir untuk diteruskan kepada Kasi Pembinaan Paud, SD dan atau Kasi Pembinaan SMP
  3. Memeriksa keabsahan Ijazah yang akan dilegalisir (membubuhkan paraf apabila dinyatakan absah, tidak membubuhkan paraf apabila dinyatakan
  4. Mengajukan berkas yang sudah absah kepada pejabat berwenang untuk dibubuhkan tanda tangan dan setempel Dinas
  5. Menerima berkas yang sudah ditanda tangani 5 Pejabat berwenang
  6. Catatan Dokumentasi, tanda terima

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir

SMS ke 1708

website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Legalisir Fotocopy Ijazah"