Layanan Pengambilan Barang Bukti

  1. Kartu Indetitas konsumen (jika bukan pemilik harus diwakilkan dengan Surat Kuasa)
  2. Dokumen Surat Terkait

  1. Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti;
  2. Pemilik mendatangi kantor dan menemui petugas di PTSP;
  3. Konsumen / Pemilik menyerahkan surat-surat terkait kepemilikan atau surat lainnya kepada petugas barang bukti;
  4. Petugas melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh pemilik/konsumen;
  5. Petugas meminta konsumen/pemilik untuk menunggu selama petugas memproses berkas;
  6. Penyerahan berkas persyaratan kepada bidang barang bukti dan barang rampasan;
  7. Menyiapkan berkas pengembalian barang bukti;
  8. Penandatanganan berkas pengembalian oleh konsumen/pemilik, petugas BB dan saksi-saksi;
  9. Penyerahan barang bukti langsung kepada konsumen/pemilik

0 Jam

Tidak dipungut biaya

Barang bukti perkara

Sistem, mekanisme, dan prosedur :

 1. Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti; 

 2. Pemilik mendatangi kantor dan menemui petugas di PTSP; 

 3. Konsumen / Pemilik menyerahkan surat-surat terkait kepemilikan atau surat lainnya kepada petugas barang bukti;

4. Petugas melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh pemilik/konsumen; 

5. Petugas meminta konsumen/pemilik untuk menunggu selama petugas memproses berkas; 

 6. Penyerahan berkas persyaratan kepada bidang barang bukti dan barang rampasan; 

 7. Menyiapkan berkas pengembalian barang bukti; 

 8. Penandatanganan berkas pengembalian oleh konsumen/pemilik, petugas BB dan saksi-saksi; 

 9. Penyerahan barang bukti langsung kepada konsumen/pemilik


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Laporan dan aduan: 1. Email: kejaksaannegerirokanhilir@gmail.com; 2. WA: 082173482979

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan Barang Bukti "