Pelayanan Rehabilitasi Anak Nakal dan Terlantar

  1. Membawa Fotocopy Ijazah Terakhir 1 Lembar
  2. Membawa SKTM
  3. Membawa KK dan KTP
  4. Membawa Surat Permohonan Masuk Panti
  5. Membawa Formulir Panti yang sudah diisi
  6. Membawa Pas Foto

  1. Dinas sosial memperoleh informasi pembukaan pendaftaran dari panti - panti pelayanan rehabiitasi anak putus sekolah, terlantar atau anak jalanan.
  2. Mensosialisasikan ke Masyarakat melalu TKSK, dll.
  3. Anak atau TKSK datang mendaftar ke Dinas Sosial dengan membawa syarat Administrasi.
  4. Verifikasi validasi berkas dan kondisi anak melalui asesmen pekerja sosial.
  5. Penentuan atau pendataan calon anak yang siap berangkat.
  6. Pengisian formulir syarat dari panti.
  7. Koordinasi lanjut terkait rencana pengiriman PM dengan pihak panti.
  8. Koordinasi pemberangkatan pengiriman dengan dinas.
  9. Koordinasi lanjut kepada calon PM / Keluarga / TKSK / Terkait rencana pemberangkatan.
  10. Menyiapkan sarana transportasi untuk pengiriman.
  11. Pembuatan surat tugas bagi petugas, surat pengantar permohonan masuk panti, surat berita acara penyerahan.
  12. Penjemputan Calon PM.
  13. Pengiriman PM ke panti.
  14. Penyerahan calon PM ke panti.
  15. Anak menjalani masa pelayanan di panti.
  16. Pembuatan laporan pengiriman PM.
  17. Dinsos mendapat pemberitahuan berakhirnya masa pelayanan anak dari panti.
  18. Koordinasi terkait penjemputan / pemulangan PM dengan dinas.
  19. Pembuatan surat tugas penjemputan PM.
  20. Penjemputan PM ke panti dan kembali ke Pagar Alam.
  21. Serah terima kembali ke keluarga.
  22. Pembuatan laporan hasil penjemputan PM.
  23. Monitoring dan Evaluasi.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pengiriman dan penjemputan PM

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Anak Nakal dan Terlantar"