Lansia (Lanjut Usia)

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. Persyaratan Teknis: - Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga
  2. Persyaratan Administrasi: - Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian - Membawa kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan lainnya bagi yang mempunyai

 

1.    Pasien datang sendiri atau dengan pendamping

2.    Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran

3.    Melakukan anamnesa

4.    Melakukan pemeriksaan

5.    Melakukan konseling sesuai kebutuhan pasien

6.    Memberikan rujukan apabila diperlukan

7.    Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran

8.Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

1.    Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit dan vitamin yang dibutuhkan 4. Surat rujukan kasus resiko tinggi dan kasusus lain yang seharusnya dirujuk 5. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan pasien 6. Konseking

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

Padaawas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-