Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

  1. Salinan Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Lulus atau yang dipersamakan
  3. Salinan Nilai Rapor atau Surat Keterangan Nilai Rapor
  4. Rekomendasi Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Wali (apabila ada)
  5. Rekomendasi Jalur Zonasi (apabila ada)
  6. Rekomendasi Jalur Pretasi Hasil Lomba (apabila ada)
  7. Rekomendasi Jalur Afirmasi (apabila ada)

  1. Pemohon mengajukan PIN sesuai jadwal yang ditentukan di Sekolah asal
  2. Verifikasi berkas dan penerbitan PIN oleh petugas PPDB sekolah
  3. Pemohon yang membutuhkan rekomendasi melalui jalur zonasi dan perpindahan orang tua, mengajukan permohonan ke panitia PPDB Kota
  4. Pemohon mendaftar PPDB secara online di laman PPDB
  5. Proses seleksi dan pemohon menunggu hasil Pengumuman PPDB

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengumuman PPDB dan hasil daftar ulang

  1. Petugas: Kurniawan Prasetiyo 
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com 
  3. Telepon: (0351) 462247 
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id 
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) "