Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik

No. SK: 400.7.1/2331/RSUDSERUT/2023

  • Pasien e-KTP
    1. Foto copy e-KTP/ K 2 lembar
    2. Surat rujukan asli dari Puskesmas wilayah Kota Tangerang Selatan
    3. Bagi anak dibawah umur 17 tahun di sertakan KK yang sudah tercantum nama anak tersebut/ akta kelahiran
    4. Membawa kartu berobat RSUD Serpong Utara (untuk pasien lama)
  • Pasien e-KTP untuk Bayi <28 hari
    1. Foto copy e-KTP kedua orang tua
    2. Surat rujukan asli Puskesmas wilayah Kota Tangerang Selatan/ surat kontrol asli dari RSUD Serpong Utara
    3. Foto copy KTP
    4. Foto copy SKL (surat keterangan lahir)
  • Bagi pasien bayi diatas usia 28 hari
    1. Akta kelahiran/ KK yang sudah tercantum nama bayi tersebut
    2. Foto copy buku nikah/ surat nikah
    3. * Membawa kartu berobat RSUD Serpong Utara (untuk pasien lama)
  • Pasien Umum
    1. Menunjukkan identitas diri
    2. Membawa kartu berobat RSUD Serpong Utara (untuk pasien lama)

≤ 25 menit

1. Pemeriksaan oleh dokter umum Rp. 35.000,-
2. Pemeriksaan oleh dokter spesialis Rp. 60.000,-
3. Pasien JKN sesuai tarif BPJS
4. Pasien e-KTP Tangerang Selatan gratis
5. Tarif pelayanan sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah

Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik

1. Kotak saran email : Pengaduan rsudserpongutara@tangerangselatankota.go.id 2. Telp: (021) 53136895

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik"