Layanan Tilang

  1. surat tilang
  2. indetitas pelanggar

  1. Konsumen memasuki ruang PTSP dan menunggu di tempat yang disediakan;
  2. Konsumen menuju loket tilang;
  3. Konsumen menyerahkan bukti surat tilang dan identitas pelanggar/konsumen kepada petugas tilang;
  4. Petugas akan memeriksa surat tilang dan identitas pelanggar;
  5. Petugas akan menyampaikan jumlah besaran tilang yang harus dibayar pelanggar;
  6. Jika konsumen setuju, petugas akan membuatkan billing pembayaran dan menyerahkan kepada konsumen;
  7. Konsumen dapat membayar sendiri melalui EDC, Pos Indonesia, Bank terdekat, Dompet Digital, Alfamart/Indomaret, dll;
  8. Setelah melakukan pembayaran konsumen dapat menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas tilang;
  9. Petugas tilang akan mengecek pembayaran dan menyiapkan barang bukti tilang;
  10. Petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada konsumen.

0 Jam

Tidak dipungut biaya

layanan tilang

Alur pelayanan : 

1. Konsumen memasuki ruang PTSP dan menunggu di tempat yang disediakan;

 2. Konsumen menuju loket tilang; 

3. Konsumen menyerahkan bukti surat tilang dan identitas pelanggar/konsumen kepada petugas tilang; 

4. Petugas akan memeriksa surat tilang dan identitas pelanggar; 

5. Petugas akan menyampaikan jumlah besaran tilang yang harus dibayar pelanggar; 

6. Jika konsumen setuju, petugas akan membuatkan billing pembayaran dan menyerahkan kepada konsemen ; 

7. Konsumen dapat membayar sendiri melalui EDC, Pos Indonesia, Bank terdekat, Dompet Digital, Alfamart/Indomaret, dll; 

8. Setelah melakukan pembayaran konsumen dapat menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas tilang; 

9. Petugas tilang akan mengecek pembayaran dan menyiapkan barang bukti tilang; 

10. Petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada konsumen



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Laporan dan aduan: 1. Email: kejaksaannegerirokanhilir@gmail.com; 2. WA: 082173482979

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tilang"