0 Jam
Tidak dipungut biaya
layanan tilang
Alur pelayanan :
1. Konsumen memasuki ruang PTSP dan menunggu di tempat yang disediakan;
2. Konsumen menuju loket tilang;
3. Konsumen menyerahkan bukti surat tilang dan identitas pelanggar/konsumen kepada petugas tilang;
4. Petugas akan memeriksa surat tilang dan identitas pelanggar;
5. Petugas akan menyampaikan jumlah besaran tilang yang harus dibayar pelanggar;
6. Jika konsumen setuju, petugas akan membuatkan billing pembayaran dan menyerahkan kepada konsemen ;
7. Konsumen dapat membayar sendiri melalui EDC, Pos Indonesia, Bank terdekat, Dompet Digital, Alfamart/Indomaret, dll;
8. Setelah melakukan pembayaran konsumen dapat menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas tilang;
9. Petugas tilang akan mengecek pembayaran dan menyiapkan barang bukti tilang;
10. Petugas menyerahkan barang bukti tilang kepada konsumen
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePelaksana