Pelayanan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

No. SK: 188.4/788/406.030/2022

  1. Membawa surat permohonan banpol ke bupati yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol
  2. Membawa SK Kepengurusan DPC Parpol yang dilegalisir
  3. Membawa Fc. NPWP
  4. Membawa Surat Keterangan Autentifikasi yang dilegalisir oleh KPU
  5. Membawa Fc. Buku Rekening kas Parpol
  6. Membawa rencana penggunaan dana bantuan keuangan sesuai ketentuan
  7. Membawa laporan realisasi penggunaan dan bantuan tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK
  8. Membawa surat pernyataan ketua parpol bertanggungjawab secara formil dan materil dalam penggunaan dana bantuan keuangan dengan sebenar-benarnya ditandatangani ketua, sekretaris dan bendahara si atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan permohonan pengajuan pencairan bantuan keuangan perpol kepada Bupati Trenggalek dan tebusan kepada KPU Kabupaten dan Kepala Bakesbangpol
  2. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan lalu di teruskan kepada Analis Kebijakan ahli muda
  3. Analis Kebijakan ahli muda meneliti dan memverifikasi surat permohonan pencairan bantuan keuangan jika sudah lengkap dan benar kemudian disampaikan kepada Kabid Poldagri Ormas untuk perencanaan verifikasi bersama Tim Verifikasi
  4. Menelaah surat permohonan dan lampiran kelengkapan administrasi dan melaporkan kepada Kepala Badan terkaitkan agenda pelaksanaan verifikasi bersama tim verifikasi
  5. Melaksanakan Rapat tim verifikasi kelengkapan administrasi pencairan bantuan parpol untuk selanjutnya melaporkan berita acara hasil verifikasi kepada Bupati untuk mendapatkan rekomendasi
  6. Bupati memberikan rekomendasi untuk melakukan tindak lanjut
  7. Bakesbangpol memproses pengajuan pencairan ke Bakeuda setelah turun rekomendasi dari Bupati
  8. Bakeuda menyetujui dan memproses pencairan yang selanjutnya ditransfer melalui rekening parpol dan memberikan pemberitahuan kepada Bakesbangpol
  9. Petugas (Bakesbangpol) menyimpan arsip pelayanan bantuan keuangan perpol dan memberitahukan kepada parpol bahwa dan bantuan keuangan telah dicairkan

Pelayanan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik jangka waktu penyelesaian adalah 6 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  1. surat
  2. datang langsung
  3. telepon
  4. faks
  5. email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik"