SILAT JANTAN (Sistem Informasi dan Pelaporan Terpadu Jalan dan Jembatan)

No. SK: 188.45/03A/402.104/2023

  1. Aplikasi Silat Jantan yang sudah diinstal (dapat download di Play Store.
  2. Sudah terdaftar sebagai user terverifikasi pada Aplikasi Silat Jantan (pendaftaran menggunakan email dan nomor telepon).

  1. Pengguna Jalan(user)/Masyarakat menemukan infrastruktur jalan/jembatan/bangunan pendukung yang rusak
  2. Pengguna Jalan(user)/Masyarakat mengambil foto dokumentasi kerusakan infrastruktur
  3. User melakukan log in pada aplikasi Silat Jantan
  4. User memilih menu “Pelaporan” pada aplikasi
  5. User mengisi form laporan beserta lampiran foto dokumentasi
  6. Admin/Verifikator (Dinas PUPR) melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima. Apabila laporan sudah tepat maka laporan “dikonfirmasi”, tetapi apabila laporan tidak tepat maupun tidak sesuai maka laporan “ditolak”
  7. Admin/Verifikator melakukan lapor/pembahasan dengan pemangku kebijakan terkait rencana tindak lanjut data laporan untuk mendapatkan persetujuan perbaikan kerusakan infrastruktur jalan/jembatan
  8. Pemangku kebijakan menugaskan tim pemeliharaan infrastruktur jalan/jembatan untuk melakukan survey lapangan dan melaksanakan proses perbaikan infrastruktur jalan/jembatan
  9. Tim pemeliharaan infrastruktur jalan/jembatan melaksanakan proses perbaikan infrastruktur jalan/jembatan
  10. Tim pemeliharaan infrastruktur jalan/jembatan mengambil foto dokumentasi hasil perbaikan dan melaporkan kepada Admin/Verifikator Silat Jantan
  11. Admin/Verifikator Silat Jantan melakukan update status pelaporan menjadi “sudah ditindaklanjuti” beserta melampirkan foto hasil perbaikan
  12. User mendapatkan informasi dari Aplikasi Silat Jantan bahwa laporan sudah ditindaklanjuti dan dapat melihat foto dokumentasi hasil perbaikan

1 s.d 14 hari kalender (tergantung tingkat kesulitan)

Tidak dipungut biaya

Perbaikan kerusakan infrastruktur jalan/jembatan beserta foto dokumentasi hasil perbaikan

Alfiq Nurcholis Setiadi, S.T. (08112873429)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SILAT JANTAN (Sistem Informasi dan Pelaporan Terpadu Jalan dan Jembatan)"