Pelayanan Pembuatan /Penadatanganan Pernyataan Ahli Waris

No. SK: 000.8.3.2/KEP.04/KEC

  1. Photo Copy KTP
  2. Photo Copy Surat Kematian Alm/Almh
  3. Photo Copy Surat Kawin/Keterangan NikahAlm/Almh
  4. Photo Copy Surat Kawin Anak/para Ahli Waris apabila telah meninggal dunia dan mempunyai keturunan
  5. Photo Copy Suray Cerai Alm
  6. Photo Copy KTP 2 orang Saksi
  7. PhotoCopy KK dan Akta Kelahiran bagi Ahli Waris dibawah umur
  8. Bagi Anak angkat dilampiri photo copy Surat adopsi dari Pengadilan Negeri yang dilegalisir Pejabat berwenang

  1. Pemohon mengisi buku pendaftaran/buku tamu,memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Verifikasi berkas dan pertimbangan administrasi
  3. Validasi data/Penandatanganan
  4. Registrasi Dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Berhadapan Langsung

Email : bayongbongkec.2021@gmail.com

Website : https://kec-bayongbong.garutkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan /Penadatanganan Pernyataan Ahli Waris"