Pelayanan IGD

  1. a. Pasien JKN - Menunjukan kartu pengenal BPJS kesehatan • Kartu BPJS kesehatan non PBI ( BPJS mandiri) • Kartu BPJS kesehatan PBI (Dilengkapi e- KTP dan KK) • Kartu askes berbarcode • Kartu jamkesmas - Surat rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, bila emergency tidak perlu menggunakan surat rujukan - Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama)
  2. b. Pasien Umum - Menunjukan identitas diri Membawa kartu berobat RSU Kota Tangerang Selatan (untuk pasien lama)

  1. 1. Pasien datang diterima tenaga kesehatan di IGD RSU Kota Tangerang Selatan, sementara keluarga pasien / pengantar pasien mengurus pendaftaran diloket administrasi 2. Untuk beberapa kasus tertentu seperti pasien yang datang dalam keadaan terpapar polutan / kotoran lain, maka pasien akan dibersihkan terlebih dahulu di ruang dekontaminasi (apabila kondisi umum memungkinkan) baru bisa masuk ruang IGD 3. Perawat IGD melakukan Triase di ruang triase yaitu dengan menerima pasien, melakukan penilaian cepat tentang keadaan klinis pasien, menentukan prioritas penanganaan pasien berdasarkan kegawatdaruratan, serta dilakukan screening covid sesuai indikasi 4. Untuk pasien gawat darurat dilakukan resusitasi dan stabilisasi, jika diperlukan maka akan dilakukan pemeriksaan penunjang serta konsultasi oleh dokter spesialis. Dan untuk kondisi tertentu, jika diperlukan pasien juga bisa langsung menuju OK atau ICU untuk perawatan lebih lanjut 5 Pengambilan Obat : a. Pasien BPJS / Jasa Raharja : pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotek untuk mendapatkan obat b. Pasien Umum : pasien yang mendapatkan resep dari dokter kemudian menuju apotek untuk memberikan resep dan mendapatkan harga obat, kemudian membeyar ke kasir dan kembali ke apotek untuk mendapatkan obat 6. Setelah pasien dinyatakan boleh keluar dari IGD, keluarga pasien melakukan pengurusan penyelesaian administrasi untuk : a. Pulang b. Rawat inap c. Rujuk balik ke faskes tingkat 1 (pasien BPJS) atau d. Rujuk ke RS yang lebih tinggi

Triage <= 5 menit

Pasien JKN sesuai tarif INA-CBGs

Pelayanan kegawat daruratan medik, Pelayanan Asuhan Keperawatan, Pelayanan Sistem Rujukan Pasien, Transit Covid-19, Transit Non Covid

a.    Nama Petugas (MOD):

Ns. Erma Ulina K Ginting, S. Kep.

No. HP : 0821 2238 9414

b.    Kotak Saran, E-mail: rsu@tangerangselatankota.go.id

c.    Website : rsu.tangerangselatankota.go.id

d.    Instagram @rsutangsel

http://span.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"