pelayanan publik tentang pengesahan surat pernyataan miskin (tidak mampu)

No. SK: 100/15/64/2023

  1. fototkopi ktp
  2. fotokopi kk
  3. surat pernyataan miskin dan atau surat keterangan tidak mampu dari lurah / kelapa desa berdasarkan ketetapan dari kecamatan

  1. pemohon mengajukan permohonanuntuk mendapatkan surat pernyataan msikin yang ditanda tangani oleh lurah / kepala desa diatas kertas bermaterai 10.000 kepetugas layanan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi data penduduk miskin atau tidak mamapu yang masuk dalam data base penduduk miskin dan atau tidak mampu
  3. petugas meneruskan surat / dokumen kepada camat untuk mendapat pengesahan / tanda tangan
  4. berkas diberikan kembali untuk difotokopi oleh pemohon
  5. petugas memberi stempel / cap dan mengambil salinan surat keterangan untuk diarsipkan
  6. registrasi
  7. menyerahkan surat / dokumen ke pemohon


penyelesaian

Tidak dipungut biaya

pengesahan surat pernyataan miskin (tidak mampu )

kotak saran


no wa


email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak onlline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan publik tentang pengesahan surat pernyataan miskin (tidak mampu)"