Standar Pelayanan Keterangan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung)

No. SK: 600.4.24.2/954/PUPR

  • Masyarakat Umum
    1. Mempunyai akun SIMBG;
    2. Nomor Induk Berusaha (NIB);
    3. Data pemohon (KTP, Nomor HP, email)
    4. Akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum
    5. Nomor Pokok Wajib Pajak
    6. Data bangunan (lokasi, jenis, fungsi, luas, jumlah lantai, tinggi, luas dan jumlah lantai basement, perancang dokumen teknis)
    7. Fotokopi Surat Tanah / Sertifikat
    8. Data tanah (jenis-nomor-tanggal surat tanah, lokasi, luas, atas nama, gambar batas tanah, gambar dan informasi hasil penyelidikan tanah, surat perjanjian pemanfaatan tanah)
    9. Persetujuan sempadan
    10. Kesesuaian Rencana Kabupaten (KRK)
    11. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi (badan usaha/perseorangan), Arsitek berlisensi
    12. Dokumen arsitektur;
    13. Dokumen struktur;
    14. Dokumen MEP (Mekanikal Elektrikal Plambing)

  • Masyarakat Umum
    1. Pemohon membuat akun dan melalukan pendaftaran melalui http://simbg.pu.go.id
    2. Pemeriksaan dokumen oleh Operator, jika belum lengkap dikembalikan ke Pemohon (perbaikan ulang)
    3. Pengawas menetapkan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Tim Profesi Ahli (TPA) pada tahap konsultasi apabila dokumen yang di upload sudah lengkap
    4. Tim Profesi Ahli (TPA) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan kepentingan umum atau Tim Penilai Teknis (TPT) memberikan pertimbangan dan masukan teknis untuk bangunan rumah tinggal
    5. Pengawas Mengecek kembali hasil konsultasi dengan TPT/ TPA dan mengeluarkan surat hasil konsultasi diterima/ ditolak
    6. Kepala Dinas Teknis DPUPR mengeluarkan surat pernyataan pemenuhan standar teknis dan perhitungan teknis retribusi

PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.

Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi:

1.     Pengajuan

2.     Pemeriksaan Rencana Teknis

3.     Perhitungan Retribusi

Penerbitan PBG

Besaran disesuaikan dengan Peraturan Daerah Retribusi yang berlaku.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

1.     Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media, atau klik disini

2.     Pengaduan Langsung

3.     Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

4.     Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

5.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut

Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-