Laboratorium

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. 1. Rujukan yang datang diterima oleh petugas laboratorium
  2. 2. Rujukan dikaji/skrining oleh petugas laboratorium mengenai : a. persyaratan administrasi meliputi nama, umur, tanggal dan status. b. persyaratan laboratorium meliputi bentuk rujukan.

1.  Pasien datang, mendaftarkan diri di loket pendaftaran  Puskesmas.

2.  Pasien menuju ruangan pemeriksaan dokter untuk diperiksa, dan bila diperlukan, diberi formulir permintaan pemeriksaan laboratorium.

2a.Pasien rujukan dokter dari luar Puskesmas yang datang  ke Puskesmasuntuk melakukan pemeriksaan laboratorium setelah mendaftarkan di loket pendaftaran Puskesmas, langsung menuju ruangan laboratorium untuk menyerahkan formulir permintaan rujukan pemeriksaan laboratorium dari dokter yang merujuknya.

3.  Menyerahkan formulir permintaan pemeriksaan laboratorium kepada petugas laboratorium.

4.  Setelah menyerahkan formulir permintaan laboratorium, pasien diambil spesimennya.

5.  Spesimen yang telah diambil lalu diperiksa oleh petugas laboratorium.

6.  Hasil pemeriksaan diserahkan kepada penanggung jawab laboratorium untuk dilakukan validasi.

7.  Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diletakan diloket penyerahan hasil.

8.  Formulir hasil pemeriksaan laboratorium dibawa oleh pasien ke ruang pemeriksaan dokter untuk mendapat penjelasan dari dokter tentang hasil pemeriksaan laboratorium tersebut.

8a.Untuk pasien rujukan, formulir hasil pemeriksaan laboratorium langsung dibawa ke dokter yang merujuk.

Formulir hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan oleh dokter  pemeriksa kepada pasien.

1.   Peserta BPJS tidak dipungut biaya, kecuali pemeriksaan seperti (Widal, Cholesterol Total, Cholesterol HDL, Cholesterol LDL, Trigliserida, SGOT, SGPT, Asam Urat, Ureum, Kreatinin) tidak ditanggung oleh BPJS.

2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015

1. Hematologi 2. Kimia Darah 3. Imunologi 4. Mikrobiologi 5. Urinalisa 6. Feses

Pengaduan, saran atau  masukan bisa disampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1.   Secara tertulis melalui kotak saran

2.Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 081222482473
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-