Pelayanan Uji Berkala Pertama Kali

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Salinan/fotocopy surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
  2. Salinan/ fotocopy Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan/ atau pengesahan rancang bangun kendaraan bermotor
  3. Faktur Kendaraan;
  4. Surat tera tangki dan menunjukan aslinya bagi mobil barang berbentuk tangki sebagai alat ukur;
  5. Surat tera argometer dan menunjukan aslinya bagi mobil penumpang umum jenis taksi;
  6. Surat Ijin Pariwisata atau Surat Balasan dari Kementerian tentang pengajuan pariwisata

  1. Pemohon mendaftar uji kendaraan bermotor yang dapat dilakukan secara manual melalui loket pendaftaran atau secara online melalui aplikasi
  2. Petugas penerima berkas pendaftaran memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan validasi dan kendaraan dapat dilakukan pemeriksaan teknis
  4. Kendaraan yang telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan kemudian dinyatakan lulus uji selanjutnya diberikan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) yaitu berupa kartu uji atau kartu pintar (smart card), dan tanda uji berupa stiker atau bentuk lain
  5. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan selanjutnya dinyatakan tidak lulus uji, maka penguji wajib memberikan surat keterangan tidak lulus uji yang menyebutkan komponen–komponen kendaraan yang wajib dilakukan perbaikan, yang diberikan selama waktu paling lama 30 (tiga puluh ) hari untuk perbaikan
  6. Dalam hal pemohon tidak melakukan perbaikan pada batas akhir waktu yang ditentukan maka diberlakukan sebagaimana pemohon baru
  7. Bagi kendaraan yang telah 2 kali mendaftar uji berkala, namun untuk ketiga kalinya tidak datang pada waktu yang ditentukan maka pendaftaran ketiga kalinya diberlakukan sebagaimana permohonan baru
  8. Pelaksanaan uji ulang pemohon tidak dipungut biaya

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Uji Berkala Pertama Kali

SARANA PENGADUAN :

-      Tertulis, dikirim ke alamat      : Jl. Thamrin No.48 A Desa Purwosari Kec. Wonoasri Kab. Madiun, atau melalui  telpon atau Whats App : 089671280060

PEJABAT PENGELOLA PENGADUAN :  Tim Penanganan

ALUR PENGADUAN :

  1. Pemohon mengirim aduan lewat Tulisan/Telpon/Whats App
  2. Petugas menerima aduan/keluhan tersebut.
  3. Tim penanganan aduan melakukan rapat untuk mencari solusi dari pemecahan masalah
  4. Tim menyampaikan solusi tersebut kepada pemohon.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Uji Berkala Pertama Kali"