Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum

No. SK: KEP-7/L.3/Cr/SP/05/2024

  1. Tanda Pengenal
  2. Dokumen Terkait

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan dan Penerangan Hukum

1. Email: kejari.solok@gmail.com

 2. Website:http://kejari solok.kejaksaan.go.id

 3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Solok (Jl. M Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyuluhan dan Penerangan Hukum"