Layanan Rawat Inap Ruang Penyakit Dalam C

No. SK: 664/KPTS/LL-02/2024

  1. Umum: - Kartu Identitas / KTP - Kartu berobat/untuk pasien lama
  2. BPJS/asuransi lainnya: - Kartu identitas/KTP - Kartu keluarga - Kartu BPJS/asuransi - Kartu berobat - Surat Rujukan

  1. 1. Pasien membawa persyaratan LENGKAP sesuai ketentuan diatas;
  2. 2. Melakukan pendaftaran rawat inap di Admisi IGD setelah pasien dinyatakan rawat inap baik dari IGD maupun dari Poli
  3. 3. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. 4. Petugas ruang rawat inap timbang terima pasien dan melakukan orientasi ruangan
  5. 5. Pasien dirawat sesuai dengan hari perawatan
  6. 6. Setelah pasien diperbolehkan pulang oleh DPJP petugas administrasi ruangan menyelesaikan administrasinya dan memberikan edukasi dan surat kontrol kepada pasien
  7. 7. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir (khusus pasien umum).
  8. 8. Setelah admnistrasi selesai pasien boleh pulang

Shift pagi     : 08.00 – 14.00 WIB

Shift Sore     : 14.00 – 20.00 WIB

Shift Malam : 20.00 – 08.00 WIB



Umum            : Sesuai Peraturan Walikota  Metro No. 15 Tahun 2021

JKN                : Permenkes No 26 Tahun 2021

Asuransi Lain : Sesuai MOU


Layanan Rawat Inap Ruang Penyakit Dalam C

Email : rsudayanimetro@ymail.com 

Telp : (0725) 8002000 

Fax : (0725) 48423 

No HP Pengaduan : 08117999336 

Website : rsuay.metrokota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

rsuay.metrokota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rawat Inap Ruang Penyakit Dalam C"