Standar Pelayanan Fasilitasi Pembinaan dan Pengelolaan BUMD dan BLUD

No. SK: 027.58

  1. Masyarakat atau pengguna layanan menyampaikan permohonan tertulis, ditujukan ke alamat: Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Ub. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Jl. Raya Padang Panjang No. 01 Manna Kecamatan Kota Manna
  2. Datang langsung ke Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, menunjukkan identitas pribadi dan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Sekretariat Daerah dengan menunjukkan identitas pribadi untuk mendapatkan informasi di Bagian Perekonomian dan SDA
  2. Kepala Bagian Perekonomiand an SDA dapat melayani langsung memberikan informasi yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon)
  3. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA mendisposisi/menugaskan pejabat/ pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi pelayanan publik yang dibutuhkan pengguna layanan (pemohon)
  4. Pejabat/pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas memberikan informasi kepada pengguna layanan (pemohon)
  5. Pejabat/pegawai yang ditunjuk mencatat dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bagian Perekonomian dan SDA

Permohonan yang disampaikan melalui Surat Permohonan:

Menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima oleh Bagian Perekonomian dan SDA

Permohonan yang disampaikan dengan datang langsung:

1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Layanan konsultasi fasilitasi Pembinaan dan Pengelolaan BUMD

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Bagian Perekonomian dan SDA atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fasilitasi Pembinaan dan Pengelolaan BUMD dan BLUD"