No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024
1. Petugas farmasi menerima resep yang masuk di aplikasi e-puskesmas
2. Petugas farmasi melakukan skrining terhadap resep
3. Petugas farmasi melakukan konfirmasi apabila ada masalah
4. Petugas farmasi melakukan penyiapan obat atau melakukan peracikan obat sesuai yang ada di resep
5. Petugas farmasi menyiapkan etiket yang sesuai, etiket putih untuk obat oral, etiket biru untuk obat luar
6. Petugas farmasi memberikan obat disertai dengan pemberian informasi obat
7.Pasien pulang
Pasien peserta BPJS dan umum tidak dipungut biaya
1. Pelayanan Resep 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Konseling
Pengaduan, saran atau masukan bisa disampaikan oleh pasien/ masyarakat :
Secara tertulis melalui kotak saran
Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 1222482473Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store