Kefarmasian

No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024

  1. 1. Resep yang datang diterima oleh petugas farmasi
  2. 2. Resep dikaji/skrining oleh petugas farmasi mengenai : a. persyaratan administrasi meliputi nama, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien, nama dan paraf dokter, tanggal resep, ruanggan atau unit asal resep b. persyaratan farmasetik meliputi bentuk dan kekuatan sediaan, dosis dan jumlah obat c. persyaratan klinis meliputi ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat, duplikasi pengobatan, alergi, interaksi dan efek samping obat, kontra indikasi, efek adiktif

1.    Petugas farmasi menerima resep yang masuk  di aplikasi e-puskesmas

2.    Petugas farmasi melakukan skrining terhadap resep

3.    Petugas farmasi melakukan konfirmasi apabila ada masalah

4.    Petugas farmasi melakukan penyiapan obat atau melakukan peracikan obat sesuai yang ada di resep

5.    Petugas farmasi menyiapkan etiket yang sesuai, etiket putih untuk obat oral, etiket biru untuk obat luar

6.    Petugas farmasi memberikan obat disertai dengan pemberian informasi obat

7.Pasien pulang

Pasien peserta BPJS dan umum tidak dipungut biaya


1. Pelayanan Resep 2. Pelayanan Informasi Obat 3. Konseling

Pengaduan, saran atau  masukan bisa disampaikan oleh pasien/ masyarakat :

Secara tertulis melalui kotak saran

Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 1222482473
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-