Standar Pelayanan Menerima Tamu di Kantor

No. SK: 0031 Tahun 2022

  1. Data Tamu
  2. Keperluan kunjungan

  1. Tamu datang melapor kepada petugas front office, selanjutnya mengisi Buku Tamu dan menyatakan keperluan berkunjung
  2. Memberikan Tanda Pengenal Tamu dan mengkonfirmasi kepada pejabat/pegawai yang akan dikunjungi
  3. Petugas front office mengarahkan tamu ke ruang pejabat/pegawai yang akan dikunjungi
  4. Pejabat/pegawai menerima kunjungan tamu
  5. Tamu melapor kepada front office bahwa keperluan sudah selesai dan mengembalikan Tanda Pengenal Tamu
  6. Front Office menerima kembali Tanda Pengenal Tamu

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Menerima Tamu Di Kantor

a.    Tatap muka;

b.   Tertulis;

c.    Website;

d.   SMS/WA; dan

e.    e-mail.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Menerima Tamu di Kantor"