Pelayanan Tilang

No. SK: KEP-7/L.3/Cr/SP/05/2024

  1. Pelanggar datang dengan membawa slip atau kertas tilang
  2. KTP

5 Menit

Sesuai dengan putusan hakim dan bisa dilihat di Website E tilang

Pelayanan barang bukti tilang

1. Email: kejari.solok@gmail.com 

 2. Website:http://kejari solok.kejaksaan.go.id 

 3. Surat atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Solok (Jl. M Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"