Pelayanan Fisioterapi

  1. Surat pengantar / rujukan dari dokter

  1. Prosedur sesuai bagan

65 Menit

Tarif yang dipungut sesuai dengan Pergub No. 4 Tahun 2020


Pelayanan tindakan fisioterapi

1. Melalui kotak saran

2. Melalui Unit Pengaduan Masyarakat (08125054700)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile RSAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fisioterapi"