65 Menit
Tarif yang dipungut sesuai dengan Pergub No. 4 Tahun 2020
Pelayanan tindakan fisioterapi
1. Melalui kotak saran
2. Melalui Unit Pengaduan Masyarakat (08125054700)Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf PKRS