No. SK: KEP-7/L.3/Cr/SP/05/2024
Jangka waktu penyelsaian pelayanan
terhitung dari penyerahan berkas
Tidak dipungut biaya
Pengembalian Barang Bukti
Masyarakat yang ingin menanyakan proses
pengambilan barang bukti dapat
menghubungi Kejaksaan Negeri Solok.
Jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec.
Tanjung Harapan Kota Solok Provinsi
Sumatera Barat 27322
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store