Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-7/L.3/Cr/SP/05/2024

  1. Membawa Petika Putusan Pengadilan
  2. Membawa identitas Asli (KTP/SIM/Paspor)
  3. Membawa dokumen terkait barang bukti

Jangka waktu penyelsaian pelayanan terhitung dari penyerahan berkas

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Masyarakat yang ingin menanyakan proses pengambilan barang bukti dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Solok. Jalan M. Yamin Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tanjung Harapan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat 27322

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti "