Pemindahan KPBU APJ

No. SK: 100.3.6/19/KPTS/402.108/2024

  1. Nama Pemohon
  2. Nomor APJ/Panel
  3. Foto APJ/Panel
  4. Lokasi APJ
  5. Alasan Pemindahan

  1. Admin HP Aduan menerima laporan permohonan relokasi
  2. Admin HP Aduan menginformasikan beban biaya relokasi ditanggung oleh pemohon
  3. Admin memberikan arahan kepada pemohon untuk bersurat ke Dinas Perhubungan melalui Pemerintah Desa
  4. Dinas Perhubungan menjadwalkan dan melaksanakan rapat koordinasi sekaligus survey bersama dengan pemangku kepentingan terkait (pemohon, pemerintah desa, BUP, Dishub)
  5. Penerbitan Betita Acara kesepakatan pemindahan setelah dilakukan rapat koordinas dan survey yang ditandatangani oleh semua pihak
  6. Pemohon menyerahkan dana relokasi kepada Badan Usaha Pelaksana
  7. Pekerjaan Pemindahan dilakukan

30 Hari kerja

Fluktuatif, sesuai dengan hasil survey dan rapat koordinasi yang dituangkan dalam BA kesepakatan

Pemindahan APJ/Panel KPBU

Lapor melalui WA Nomor Aduan (0811-3622-666)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemindahan KPBU APJ"