Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Publik

No. SK: 0031 Tahun 2022

  1. SK Kepala Badan tentang Daftar Informasi Publik Bappedalitbang

  1. 1. Pengelola informasi mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang telah ditetapkan; 2. Mengklasifikasi informasi dan mengarsipkan berdasarkan jenis dan jangka waktu penyimpanan; 3. Mengubah informasi yang telah habis jangka waktu; 4. Mengelola dan menyimpan dokumen informasi publik dalam bentuk softcopy dan hardcopy; dan 5. Mengunggah daftar informaso melalui website maupun melalui sarana lainnya

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendokumentasian Informasi Publik

a.    Tatap muka;

b.   Tertulis;

c.    Website;

d.   SMS/WA; dan

e.    e-mail.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Publik"