Pelayanan Persalinan

No. SK: 800.003/SK/PKM/I/2023

  1. Kasus gawat darurat
  2. Kasus non gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

  1. pasien persalinan datang ke puskesmas dengan membawa persyaratan pelayanan
  2. petugas melakukan identifikasi pasien
  3. petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital dan pemeriksaan fisik ke sasaran (BB,TB,pernapasan, denyut nadi,suhu tubuh
  4. petugas merencanakan dan menentukan tindakan yang akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan
  5. petugas unit persalinan melakukan asuhan persalinan normal sesuai prosedur terhadap pasien yang bersalin normal
  6. petugas memberikan resep (bila diperlukan)
  7. petugas merujuk pasien bila dari hasil pemeriksaan ditemukan kemungkinan pasien tidak dapat bersalin secara normal

waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan pasien

Sesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

1. pertolongan persalinan, 2. pelayanan kebidanan lainnya, 3. partograf, 4. laporan persalinan, 5. surat keterangan kelahiran, 6. informed consent

3.    Email: puskesmasrahul@gmail.com ,

6.    Instagram : puskesmas_rahultapan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"