Pelayanan Akupressure dan TOGA

No. SK: 449.1/ 13 Tahun 2024

  1. Sudah melakukan pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan pemeriksaan atau layanan medis

  1. Petugas melakukan kebersihan tangan
  2. Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD)berupa masker, gaun, face shield dan handscoon jika ada indikasi
  3. Petugas membersihkan alat-alatm di ruang pemeriksaan dengan alohol 70 %
  4. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan
  5. Petugas mempersilakan pasien duduk
  6. Petugas memberi salam kepada pasien
  7. Petugas melakukan reidentifiasi pasien
  8. Petugas melakukan tindakan dan pemberian terapi
  9. Petugas memasukkan catataan medis pasien ke dalam ERM
  10. Petugas melengkapi persyaratan administrasi
  11. Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alkohol 70 %
  12. Petugas melepas APD

10-15 menit

Pasien BPJS            : GRATIS

Pasien Umum           : Perda Tarif No 19 Tahun 2023

Perda Tarif  Layanan Kesehatan UPT Puskesmas Jumantono : 

https://www.instagram.com/p/C7LrrT1rcle/?igsh=MTNycjkycndvdW0yNw==


Unit Kesehatan Masyarakat (UKM)

Telepon                     : (0271) 7889171

Whatsapp                  : 082322412994

Email                          : uptpuskesmas.jumantono@gmail.com

Facebook                  : Puskesmas Jumantono

Instagram                   : media.puskesmasjumantono

Tiktok                         : puskesmas_jumantono

Youtube                     : puskesmas_jumantono


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akupressure dan TOGA"