Standar Pelayanan Pengajuan Permintaan Bantuan Hukum

No. SK: 027.58

  1. Pemohon/OPD t+erkait datang ke Bagian Hukum Menemui Kasubbag/ Jabatan Fungsional Penyetaraan atau Pegawai yang memahami terkait bantuan hukum dengan disertai dasar dan alasan Pengajuan Pengajuan Permintaan Bantuan Hukum dengan permohonan surat kuasa yang diketahui oleh bupati

  1. Pemohon/OPD terkait datang ke Bagian Hukum dengan disertai dasar dan alasan Pengajuan Pengajuan Permintaan Bantuan Hukum

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Jasa Bantuan Hukum

Email bagianhukumsetdabs@gmail.com

Datang Langsung ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bagianhukumsetdabs@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Permintaan Bantuan Hukum"