No. SK: 600.4.24.2/954/PUPR
Rekomendasi Teknis dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Garut, Proses yang dilakukan dalam 7 hari Kerja tersebut meliputi:
1. Pengajuan/Surat Permohonan
2. Pemeriksaan Dokumen Rencana Kegiatan
3. Survey/Observasi Lapangan
Penerbitan Rekomendasi Teknis sesuai dengan Peruntukan dan Ketentuan yang berlakuBesaran disesuaikan dengan Peraturan Daerah Retribusi yang berlaku
Rekomendasi Teknis Terkait Pemanfaatan RUMIJA
1. Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media
2. Pengaduan Langsung
a. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;
b. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;
c. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut
Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Pemenuhan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rekomendasi Teknis Bukaan Akses Jalan Masuk, Pemasangan/ Penempatan Tiang Reklame, Pemasangan/Penempatan Jaringan Utilitas, Lain – Lain Terkait Pengguna/Pemanfaatan Rumij"