Standar Pelayanan Keterangan Pemenuhan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rekomendasi Teknis Bukaan Akses Jalan Masuk, Pemasangan/ Penempatan Tiang Reklame, Pemasangan/Penempatan Jaringan Utilitas, Lain – Lain Terkait Pengguna/Pemanfaatan Rumij

No. SK: 600.4.24.2/954/PUPR

  • Masyarakat Umum
    1. Identitas Pemohon
    2. Tanah yang dimohon
    3. Lampiran Foto Copy KTP
    4. Akte Pendirian Perusahaan (Jika Pemohon Perorangan);
    5. Gambar Situasi dan Gambar Lainnya
    6. Surat Pernyataan

  • Masyarakat Umum
    1. Pelaksana Subbagg Umum dan Kepegawaian menrima surat permohonan dari pemohon untuk penggunaan/pemanfaatan lahan ruang milik jalan (RUMIJA)
    2. Pelaksana Subbag Umum dan Kepegawaian mencatat serta memeberi lembar disposisi diserahkan kepada Kepala Dinas
    3. Pelaksana Subbag Umum dan Kepegawaian mencatatat isi surat disposisi dan diserahkan ke Kepala Bidang Bina Marga sesuai isi surat
    4. Kepala Bidang Bina Marga menerima disposisi dari Kepala Dinas untuk menelaah dan mengkaji isi dokumen usulan kegiatan yang diusulkan pemohon
    5. Kasubkor Reservasi Jalan dan Jembatan menginstruksikan kepada Tim Teknis dan pelaksana untuk melakukan Observasi serta Identivikasi lapangan
    6. Tim Teknis dan pelaksana melakukan Observasi dan Identivikasi lapangan dan menyerahkan hasil Obsservasi lapangan untuk dikaji bersama Kasubkor Reservasi Jalan dan Jembatan serta disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
    7. Kasubkor Reservasi Jalan dan Jembatan menyiapkan bahan hasil kajian dan menyusun saran teknis untuk proses penerbitan naskah pemanfaatan ruang milik jalan RUMIJA
    8. Kasubkor Reservasi Jalan dan Jembatan menyampaikan hasil kajian lapangan beserta saran teknis yang sudah disesuaikan dengan peraturan dan perundag-undangan yang berlaku serta menyerahkan surat rekomendasi teknis kepada Kepala Bidang Bina Marga untuk di paraf dan di tandatangani Kepala Dinas
    9. Kasubkor Reservasi Jalan dan Jembatan menginstruksikan untuk pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan pemanfaatan RUMIJA
    10. Pelaksana Reservasi Jalan dan Jembatan melaporkan kepada Kasubkoor Reservasi Jalan dan Jembatan terkait hasil dari pelaksanaan dan monitoring, serta evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan RUMIJA
    11. Kasubkoor Reservasi Jalan dan Jembatan melaksanakan koordinasi intensif dengan tim teknis dan pelaksana pemanfaatan ruang milik jalan (Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan)
    12. Kasubkoor Reservasi Jalan dan Jembatan memberikan surat teguran kepada pelaksana agar pelaksanaan sesuia dengan rekomendasi teknis yang diterbitkan
    13. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Garut, mencabut Rekomendasi Teknis yang diterbitkan apabila pemohon mengabaikan semua teguran dilayangkan.

Rekomendasi Teknis dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Garut, Proses yang dilakukan dalam 7 hari Kerja tersebut meliputi:

1.      Pengajuan/Surat Permohonan

2.      Pemeriksaan Dokumen Rencana Kegiatan

3.      Survey/Observasi Lapangan

Penerbitan Rekomendasi Teknis sesuai dengan Peruntukan dan Ketentuan yang berlaku

Besaran disesuaikan dengan Peraturan Daerah Retribusi yang berlaku

Rekomendasi Teknis Terkait Pemanfaatan RUMIJA

1.      Pengaduan tak langsung bisa lewat Telepon/ Sosial Media

2.      Pengaduan Langsung

a.     Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas;

b.     Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi;

c.     Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut

Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Garut menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Keterangan Pemenuhan Standar Teknis Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rekomendasi Teknis Bukaan Akses Jalan Masuk, Pemasangan/ Penempatan Tiang Reklame, Pemasangan/Penempatan Jaringan Utilitas, Lain – Lain Terkait Pengguna/Pemanfaatan Rumij"