Pengambilan Barang Bukti

  1. KTP/SIM/PASPOR
  2. Bukti Kepemilikan (STNK/BPKB)

  1. Petugas menerima pemohon yang hendak mengambil barang bukti
  2. Petugas mencatat dan memverifikasi persyaratan yang telah ditentukan
  3. Jika sesuai, maka akan langsung diproses dan barang bukti bisa diambil oleh pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Barang Bukti

1. e-Mail: kejarikotamojokerto@gmail.com

2. Instagram: @kejari_kota_mojokerto

3. Facebook: kejari.kotamoker

4. Hotline: 083142589888


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Barang Bukti"