Pelayanan Laporan Keberadaan Ormas

No. SK: 188.4/788/406.030/2022

  1. Membawa surat permohonan
  2. Membawa Fc. SKT Ormas/Fc. SK AHU Ormas
  3. Membawa Fc SK Pengurus
  4. Membawa Fc. Akta Pendirian
  5. Membawa Surat Keterangan Domisili Sekretariat Ormas
  6. Membawa Fc. KTP Pengurus
  7. Membawa dokumen tujuan dan program kerja ormas
  8. Membawa foto sekretariat ormas

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan permohonan
  2. Petugas menerima dan memeriksa Kelengkapan pengajuan permohonan dan menyerahkan kepada Analis Kebijakan ahli muda
  3. Analis Kebijakan ahli muda memberikan tanda tangan dan menyerahkan form verifikasi yang sudah lengkap dan benar kepada petugas untuk di buatkan draft Surat Keterangan Keberadaan
  4. Petugas membuat draft surat Keterangan Keberadaan ormas kepada Kabid Poldagri ormas untuk di paraf dan diteruskan kepada Kepala Badan
  5. Petugas menerima form verifikasi serta surat keterangan keberadaan yang sudah ditanda tangani Kepala Badan, memberikan nomor agenda, mengarsipkan dokumen dan menyerahkan kepada anda

Pelayanan Laporan Keberadaan Ormas dapat diselesaikan dalam jangka waktu kurang lebih 6 jam 30 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan Ormas

Penanganan pengaduan dapat melalui

  1. surat
  2. datang langsung
  3. telepon 
  4. faks
  5. email
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laporan Keberadaan Ormas"