Izin Besuk Tahanan

  1. KTP/SIM/PASPOR

  1. Pemohon datang ke petugas
  2. Petugas menulis permohonan pada register dan buku tamu
  3. Petugas membuat surat izin besuk tahanan dan dimintakan tanda tangan (esign)
  4. Surat izin besuk tahanan yang sudah ditandatangani (esign) diberikan kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Besuk Tahanan

1. e-Mail: kejarikotamojokerto@gmail.com

2. Instagram: @kejari_kota_mojokerto

3. Facebook: kejari.kotamoker

4. Hotline: 083142589888

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Besuk Tahanan"