Pemeriksaan Calon Pengantin

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien dan menganamnesa pasien dan screening status imunisasi TT dan covid-19
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan tanda-tanda vital kepada pasien dan calon suaminya
  4. Petugas melakukan konseling kepada pasien dan calon suaminya.
  5. Bagi pasien non JKN-KIS dipersilahkan untuk membayar biaya pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu ke kasir
  6. Petugas mengirim Catin ke Laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan HbsAg, PP test dan Golongan darah
  7. Petugas memberikan imunisasi TT pada Calon Pengantin Wanita ( bila status TT nya belum T5) dan memberikan Vaksinasi Covid-19 apabila belum lengkap sampai Booster
  8. Petugas memberikan surat keterangan Catin yang sudah ditandatangani oleh Dokter
  9. Pasien yang sudah menerima surat tesebut dapat dipersilahkan pulang.

5 Menit

  1. KTP Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan GRATIS
  2. KTP diluar Kab. Tuban Retribusi Rawat Jalan sebesar Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah)
  3. Pasien BPJS GRATIS
  4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan : Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023

Surat Keterangan Kesehatan Calon Pengantin

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store