Pelayanan Fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Surat Pengantar dari OPD.
  2. Fotocopy SK CPNS (bagi PNS yang pertama kali Kenaikan Gaji Berkala).
  3. Fotocopy SK Pangkat terakhir.
  4. Fotocopy Jabatan terakhir.
  5. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

  1. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengirimkan berkas usulan penerbitan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Sub Bidang Kepangkatan.
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan penelitian berkas kelengkapan untuk persyaratan dan penertiban Kenaikan Gaji Berkala (KGB).
  3. Berkas yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan diterbitkan surat pemberitahuan KGB oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyerahkan surat pemberitahuan KGB yang sudah jadi kepada pengelola kepegawaian pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelayanan penyelesaian Fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala selama kurang lebih 14 hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Kenaikan Gaji Berkala"