Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/51/25/2024

  1. Membawa Fotocopy KK
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. BPJS
  4. Buku KIA

  1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran sesuai persyaratan pelayanan
  2. Petugas UGD mengantarkan pasien ke ruang rawat inap
  3. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan.
  4. Pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  5. Pasien pulang/dirujuk

15 Menit Pasien mendapatkan perawatan

10 Menit Pasien mengetahui diagnosa yang diberikan oleh dokter

20 Menit Pasien mendapatkan pengobatan/Rujukan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap

WA : 0812 7835 7529

FB : UPTD Puskesmas Sukaraja

IG : UPTD Puskesmas Sukaraja

EMAIL : puskesmassukaraja02@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"