Surat Keterangan Kesehatan

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga 1 Lembar
  2. Jika tidak membawa Fotocopy KTP/Kartu Keluarga bisa memakai KTP atau KK asli untuk ditunjukkan ke petugas.

  1. Pasien mendaftar di Lakesmas Jenu (tte.tubankab.go.id/puskes/) atau langsung datang ke bagian pendaftaran
  2. Petugas pendaftaran mengecek Lakesmas Jenu apabila pasien mendaftar melalui Lakesmas atau ada pasien yang datang langsung ke puskesmas di loket pendaftaran
  3. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien untuk penerbitan Surat Keterangan Kesehatan
  4. Petugas mengisi data pasien di Lakesmas atau di Blanko Surat Keterangan Kesehatan dan menyatakan pelangan sehat atau tidak sehat
  5. Dokter menandatangani Surat Keterangan Kesehatan TTE di Lakesmas atau di Blanko Surat Keterangan Kesehatan dan menyerahkan kepada pelanggan

5 Menit

Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023

Surat Keterangan Kesehatan Jasmani

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store