Pelayanan Kesehatan Keluarga (UKP)

No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023

  • Pasien
    1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Buku KIA/KMS

  • Pasien
    1. a. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian b. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis c. Bagian pendaftaran mengarahkan klien/pasien ke unit pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana (KIA/KB); d. Petugas Unit Pelayanan Kesga melakukan Anamnesa kepada pasien/ pengantar; e. Petugas melakukan pengukuran vital sign f. Petugas Unit Pelayanan KESGA melakukan pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, melakukan tindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB; g. Petugas Unit Pelayanan KESGA melakukan kolaborasi dengan unit pelayanan lain jika diperlukan (Laboratorium, Poli Umum, Poli Gigi); h. Petugas Unit Pelayanan KESGA Memberikan konseling sesuai dengan kebutuhan; i. Petugas Unit Pelayanan KESGA Memberikan obat sesuai dengan kewenangan; j. Petugas Unit Pelayanan KESGA Memberikan rujukan dengan jika diperlukan;

10 menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

Pasien JKN : GRATIS

Memperoleh pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, Ltindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB; b. Pelayanan Anak Usia Sekolah, Remaja, dan Lansia; c. Mendapatkan tindakan medis yang tepat apabila diperlukan; d. Memperoleh layanan penunjang sesuai dengan yang diperlukan (USG, Lab dll); e. Mendapatkan resep untuk pengambilan Obat yang diperlukan; f. Imunisasi sesuai dengan Status Imunisasi dan Jadwal;

-       Email                    : pkm_sukamerang@yahoo.com

-  Telepon               : 08112468649

-   WhatsApp           : +62 8112468649

-       Instagram           : upt.pkmsukamerang

-       Facebook            : Puskesmas Sukamerang

-       Website               : pkmsukamerang.garutkab.go.id

-       Kotak Saran

-       Secara tertulis melalui :

Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas

Sukamerang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Keluarga (UKP)"