Pelayanan Fasilitasi Peninjauan Lapangan / Mediasi Para Pihak

No. SK: 060/43/400.05.004

  1. Membawa Surat Pengantar RT
  2. Membawa Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  3. Membawa fotocopy KK pemohon
  4. Membawa fotocopy KTP pemohon
  5. Surat Tanah atau surat pendukung lainnya (FC Surat Tanah Saksi)
  6. Memasang patok batas tanah
  7. Menghadirkan saksi batas tanah

  1. Untuk Pelayanan Digital
  2. Pemohon masuk ke Aplikasi SANTER dan login menggunakan nomor Whatsapp
  3. Setelah login ke Aplikasi SANTER, pilih pengguna (Masyarakat)
  4. Pemohon mengakses layanan Kelurahan Digital dan/atau RT Digital pada aplikasi Santer untu melanjutkan proses
  5. Pemohon mengakses jenis pelayanan
  6. Pemohon menigisi form sesuai aplikasi dan menggugah dokumen permohonan
  7. Permintaan layanan yang diajukan oleh pemohon akan diterima oleh Admin Kelurahan
  8. Admin Kelurahan menyelesaikan permintaan layanan yang diajukan oleh Pemohon, termasuk tanda tangan elektronik pada surat hasil layanan
  9. Pemohon menerima surat hasil layanan tersebut melalui aplikasi SANTER setelah proses tanda tangan selesai
  10. Untuk Pelayanan non Digital :
  11. Pemohon dapat mendatangi langsung ke ruang pelayanan di Kantor Kelurahan
  12. Pemohon mengajukan dokumen ke front office (loket)
  13. Dokumen diproses dan apabila dokumen tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  14. Pembuatan surat-surat yang diajukan pemohon
  15. Penomoran surat yang diajukan pemohon
  16. Pemarafan surat oleh Kasi Kelurahan dan Sekretaris sebelum ditandatangani
  17. Penandatanganan Lurah
  18. Penandatanganan dapat dilakukan struktur organisasi dibawahnya jika pimpinan unit tidak ada
  19. Pemohon menerima surat hasil layanan

Setiap hari Rabu pada Jam Kerja Kantor.

Tidak dipungut biaya

Surat Fasilitasi Peninjauan Lapangan/Mediasi Para Pihak

Untuk informasi dan pengaduan disampaikan kepada Lurah pada hari kerja pukul 08.00 s/d 16.00 Wita melalui website kelurahansungaipinangdalam.gmail.com dan / atau Kotak pemgaduan, saran dan masukan yang tersedia pada Kantor Kelurahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store