No. SK: 026/SK/PKM-PDA/I/2024
1. Setelah mendapatkan pelayanan di rawat jalan pasien umum menunggu diruangan apotek dan membayar di kasir dan mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa karcis pendaftaran
2. Untuk Pasien UGD pasien membawa kartu rujukan dari UGD dan mendapatkan tanda bukti pembayarn berupa kwitansi
3. Untuk pasien Rawat inap dan Poned yang melakukan pembayaran adalah keluarga pasien setelah rekam medis diberikan perawat da bidan ke kasir dan mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi
4. Untuk pasien laboratorium pasien membawa kartu rujukan dari laboratorium dan mendapatkan tanda bukti pembayaran berupa kwitansi
1. Peserta BPJS tidak dipungut biaya
2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)Menghindari terjadinya penarifan di ruangan
Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :
081222482473
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store