Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian

No. SK: 28

  1. Pengantar RT,
  2. Fotocopy KTP,
  3. Fotocopy KK,
  4. Surat Pernyataan oleh yang bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,-
  5. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas membuat dan menerbitkan Surat KeteranganBelum Menikah
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Belum Menikah

55 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

1. Petugas : Lurah/Sekretaris Lurah2. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Ijin Keramaian"