Standar Pelayanan Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan SD/SMP

  • persyaratan pelayanan
    1. Sekolah melengkapi persyaratan berupa sampel dokumen 1 dan 2, diserahkan ke Pengawas Sekolah
  • Kurikulum Satuan Pendidikan terdiri dari dokumen 1 dan dokumen 2 diantaranya memuat:
    1. Latar belakang
    2. Implementasi Tugu Pendikar Sakti (Satu Guru Pendidik Karakter dengan Satu Karya Prestasi
    3. Tujuan pendidikan dan visi misi sekolah serta analisis SWOT, analisis rapor pendidikan
    4. Struktur muatan kurikulum dan kurikulum muatan lokal
    5. Capaian pembelajaran
    6. Ketentuan kenaikan kelas dan kelulusan
    7. Kalender pendidikan dan kalender sekolah
    8. Sampel Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Tujuan Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran dan Materi Ajar (MA)
    9. Penutup

  1. Pengguna layanan menyerahkan dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan ke petugas pelayanan di Dinas Pendidikan
  2. Dokumen diverifikasi oleh Pengawas Sekolah
  3. Verifikasi dan validasi dokumen oleh Petugas dari Bidang Kurikulum
  4. Dokumen yang telah diparaf Kabid Kurikulum akan dikembalikan ke sekolah untuk dijilid dan ditandatangani Kepala Sekolah
  5. Pengguna layanan mengirim kembali Dokumen yang telah dijilid ke Dinas Pendidikan untuk ditandatangani Kepala Dinas

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat pengesahan

  1. Petugas: Hartatik, Erna Yunianti

  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com

  3. Telepon: (0351) 462247

  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id

  5. Kotak pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan SD/SMP "