Pendaftaran

No. SK: 094/SK/KA-PKM.SKM/II/2023

  • Pasien
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan Membawa : Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru) Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama) Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  • Pasien
    1. - Pasien Baru - Pasien datang - Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian - Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) pasien mendapatkan Kartu Kunjungan dan Nomor rekam medik - Pasien menunggu panggilan poli - Pasien Lama - Pasien datang - Pasien mengambil Nomor Antrin dan menunggu panggilan sesuai nomor antrian - Pasien melakukan pendaftaran di anjungan pendaftaran - Pasien menunggu panggilan poli

3 - 5 Menit

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Pada BLUD Puskesmas

Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN


Pendaftaran Pasien Pelayanan Rekam Medis pasien

-       Email                    : pkm_sukamerang@yahoo.com

-  Telepon               : 08112468649

-   WhatsAppSukamerang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"