Kasir

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Pasien umum yang sudah mendapatkan pelayanan di UGD dan Rawat Jalan membayar ke kasir
  2. Pasien umum mendapatkan bukti pembayaran berupa kwitansi

  1. Petugas di Unit Layanan menginput Jenis Tindakan bagi Pasien Umum pada Aplikasi Sibill-Pus
  2. Pasien atau Keluarga Pasien mendatangi petugas kasir untuk melakukan pembayaran sebelum dilakukan Tindakan pada Unit Layanan.
  3. Petugas Kasir melakukan pengecekan pada Aplikasi Sibill-Pus dan melakukan konfirmasi jenis tindakan dan biaya pada Pasien atau Keluarga Pasien.
  4. Pasien atau keluarga pasien melakukan pembayaran dan mendapatkan Print Out Kwitansi pembayaran sebagai bukti kepada petugas Unit Layanan.

5 Menit

Tarif Retribusi Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2023.

Bukti Pembayaran berupa Kwitansi

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store