1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean dari buku rekam medis yang tersedia
2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit
3. Petugas melakukan identifikasi pasien
4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)
8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan
penandatanganan informed consent
12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
Petugas menginput data pasien di aplikasi E PUSKSesuai Peraturan Bupati Pesisir Selatan No 73 tahun 2022
JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 20171. Konsultasi kesehatan gigi,
2. Petugas di Meja Informasi
3. Email puskesmas.surantih@yahoo.com,
4. WA : 081267595954
5. website:puskesmassurantih.info@gmail.com,
Instagram : puskesmas_surantihMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store