Pengaduan

No. SK: 440/001/KPTS/A/414.102.20/2024

  1. Adanya aduan dengan identitas yang jelas dan bias dipertanggungjawabkan

  1. Petugas pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui Kotak Saran, Email, Instagram, Facebook, WhatsApp Pengaduan, Forum Masyarakat Madani, melalui Staff Puskesmas dan Kepala Puskesmas secara langsung
  2. Petugas pengaduan segera meregistrasi keluhan
  3. Aduan kemudian diidentifikasi dan diklarifikasi keluhannya oleh Tim Pengelola Pengaduan
  4. Aduan direspon secara langsung untuk segera diberi tindak lanjut kemudian diberi Feedback ke masyarakat
  5. Bila sudah puas atas respon yang diberikan kemudian dievaluasi hasil perbaikannya.
  6. Bila terselesaikan kemudian masuk ke pencatatan dan pelaporan dan dinyatakan selesai. Tetapi bila tidak terselesaikan akan diteruskan kepada Kepala Puskesmas dan FMM Kec. Jenu, apabila belum terselesaikan akan di teruskan ke Kepala Dinas Kesehatan, jika masih belum terselesaikan akan di Konsultasikan ke Ombudsman
  7. Aduan yang tidak direspon secara langsung oleh Tim Pengelola Pengaduan diteruskan ke unit yang dituju sampai pemberi pengaduan merasa puas dengan pengaduannya
  8. Apabila pemberi aduan belum puas maka dilakukan identifikasi dan diklarifikasi ke unit yang dituju sampai pemberi aduan merasa puas dengan pengaduannya
  9. Bila pemberi aduan sudah puas dengan Feedback yang diberikan kemudian dievaluasi hasil perbaikannya
  10. Bila terselesaikan kemudian masuk ke pencatatan dan pelaporan dan dinyatakan selesai. Tetapi bila tidak terselesaikan akan diteruskan kepada Kepala Puskesmas dan FMM Kec. Jenu, apabila belum terselesaikan akan di teruskan ke Kepala Dinas Kesehatan, jika masih belum terselesaikan akan di Konsultasikan ke Ombudsman

Pembahasan Oleh Tim Pengelola Pengaduan 1 x 24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan aduan masyarakat atau pasien.

  1. Website atau Mobile App SP4N Lapor
  2. WhatsApp : 0821-3929-9008
  3. Media Sosial : Facebook (UOBF Puskesmas Jenu) dan Instagram (@puskesmasjenu)
  4. Email : puskesmasjenu1@gmail.com
  5. Telepon : (0356) 711028
  6. Secara tertulis melalui : Surat yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan
  7. Forum Masyarakat Madani Kec. Jenu
  8. Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store